Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Terdakwa Kasus Suap Bansos Divonis 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 12/12/2013, 17:29 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis


BANDUNG, KOMPAS.com - Herry Nurhayat, mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) yang menjadi salah satu terdakwa dalam kasus suap bantuan sosial Pemkot Bandung dan kasus suap hakim, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan RE Martadinata, Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/12/2013).

"Menyatakan secara sah bahwa terdakwa dijatuhkan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 200 Juta," tegas Majelis Hakim, Nurhakim sambil mengetok palu. "Jika denda Rp 200 Juta itu tidak dibayar, maka diganti hukuman 3 bulan penjara," tambah Nurhakim.

Herry dijerat pasal berlapis, yakni pasal 6 ayat 1 huruf a junto 64 ayat 1 KUHP dan junto 55 ayat 1 ke 1 yang isinya memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi perkara di pengadilan. Kedua, pasal yang sama (pasal 6 ayat 1 huruf a), junto 64 ayat 1 KUHP dan junto 55 ayat 1 ke-1. "Dakwaannya sama, tapi hakimnya berbeda," katanya.

Kemudian ketiga, pasal 5 ayat 1 huruf a, junto 64 ayat 1 KUHP dan junto 55 ayat 1 ke 1 berisi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara agar penyelenggara negara itu berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.

Setelah mendengar pembacaan vonis, Herry dipersilakan untuk memberikan komentar atas putusan itu. Setelah berkonsultasi dengan pengacaranya, Herry menyatakan menerima atas putusan itu. "Saya menerima," kata Herry singkat. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dzkyul Fikri menyatakan pikir-pikir.

Herry adalah terdakwa pertama yang divonis dalam kasus bansos Pemkot Bandung dan suap hakim. Terdakwa lainnya dalam kasus serupa seperti Toto Hutagalung, Asep Triana, Edi Siswadi, mantan Wali Kota Dada Rosada dan Hakim Setyabudi masih dalam proses persidangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com