Rektor ITN Ir Soeparno Djiwo MT dalam jumpa pers, Rabu (11/12/2013), menyatakan, hukuman yang diberikan kepada 110 panitia KBD disesuaikan dengan peran dan tanggung jawabnya selama penyelenggaraan KBD.
Soeparno menjelaskan, ada empat jenis hukuman yang diberikan, yaitu skors dua semester, skors satu semester, pembatalan mata kuliah, dan surat peringatan (SP).
Skors dan pembatalan mata kuliah, beber Soeparno, diberikan bagi panitia yang berhubungan langsung dengan Maba, seperti ketua panitia, ketua keamanan dan anggota keamanan (Fendem), termasuk panitia yang mengusulkan pembatasan pemberian air.
“Kalau yang SP diberikan bagi panitia yang berpartisipasi,” kata Soeparno di Ruang Sidang Rektorat ITN, Rabu (11/12/2013).
Soeparno merinci, 21 mahasiswa diskors dua semester, enam orang diskors satu semester, 35 mahasiswa dibatalkan mata kuliahnya, dan 48 mahasiswa mendapatkan SP.
Di samping itu, Soeparno menyatakan akan kooperatif jika penyelidikan Polres Malang menemukan ada indikasi kekerasan pada kegiatan KBD ini. Jika Polres Malang akhirnya menyatakan ada kekerasan pada KBD, lanjutnya, sanksi lebih berat akan diberlakukan terhadap 110 panitia KBD.
“Yang terberat adalah dikeluarkan dari ITN (DO), terutama yang memiliki tanggung jawab besar pada kegiatan ini,” sambungnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.