Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Enam Pelaksana PNPM Terancam Dicoret dari Pencalegan

Kompas.com - 08/12/2013, 11:08 WIB
Kontributor Demak, Ari Widodo

Penulis

DEMAK, KOMPAS.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Demak menemukan enam pelaksana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) masuk dalam Daftar Caleg Tetap (DCT). Mereka terancam tidak dapat mengikuti pemilu legislatif tanggal 9 April 2014 mendatang.

Menurut Khoirul Saleh, Ketua Panwaslu Demak, sesuai dengan surat Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Republik Indonesia Nomor: B.2013/KMK/D.VII/X/2013 tertanggal 22 Oktober 2013 dan Surat Bawaslu Republik Indonesia Nomor 807/Bawaslu/XI/2013 tertanggal 19 November 2013, maka para pelaksana PNPM Mandiri dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis, sebab dikhawatirkan mereka menggunakan kegiatan, aset, fasilitas, dan atribut PNPM Mandiri dalam kegiatan kampanye.

"Enam caleg tersebut berasal dari Golkar, PAN, PKB, Gerindra dan Hanura," kata Khoirul Saleh, Minggu (8/12/2013).

Dosen Universitas Islam Sultan Fatah (Unisfat) tersebut menambahkan, Panwaslu Demak telah mengirimkan surat peringatan kepada enam pelaksana PNPM Mandiri yang namanya telah ditetapkan dalam DCT Pemilu anggota DPRD Demak dan DPRD Provinsi. Yang bersangkutan harus mengambil sikap, apakah tetap menjadi pelaksana PNPM Mandiri atau masih tetap nyaleg.

"Kami beri batas waktu 7 x 24 jam sejak surat peringatan diberikan," imbuhnya.

Apabila mereka masih tetap nekat menjadi pelaksana PNPM Mandiri, maka kita akan meminta KPU Demak agar segera menindaklanjutinya. "Tiga caleg telah menyatakan mengundurkan diri dari pelaksana PNPM Mandiri," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com