Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pita Kejut di Jalan Pantura Ganggu Tidur Warga

Kompas.com - 06/12/2013, 17:02 WIB
Kontributor Kendal, Slamet Priyatin

Penulis


KENDAL, KOMPAS.com — Warga Kelurahan Karangsari, RT 03 RW 02, Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, memprotes pemasangan pita kejut yang ada di Jalan Pantura Soekarno-Hatta, Kendal, Jumat (6/12/2013) siang.

Pasalnya pemasangan pita kejut yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Kendal tersebut menimbulkan suara bising yang cukup keras saat dilintasi oleh truk dan kendaraan berat lainnya. Hal itu mengganggu tidur malam warga yang tinggal di sekitar jalan raya.

Salah satu warga Kelurahan Karangsari, Tulus Haryono (48), mengaku tidak bisa tidur sejak pita kejut dipasang sebab pita kejut itu menimbulkan suara yang sangat keras saat dilintasi truk.

Tulus menilai ketidaktepatan alasan Dinas Perhubungan Kendal bahwa pemasangan pita kejut di Jalan Sukarno-Hatta itu untuk mengurangi angka kecelakaan. Pasalnya, dalam 10 tahun terakhir, Tulus mengamati tidak ada kecelakaan di jalan tersebut.

Tulus menegaskan, pernah terjadi satu kecelakaan di Jalan Soekarno-Hatta yang diberi pita kejut, dan korbannya meninggal dunia. Namun, kecelakaan itu disebabkan pengendara roda dua menabrak mobil yang diparkir. “Malah setelah dipasang pita kejut, ada dua pengendara motor jatuh karena kaget,” akunya.

Tulus menambahkan, warga sudah melayangkan surat pernyataan keberatan atas pemasangan pita kejut ke Dishub Kendal dan Polres Kendal. Namun, tidak ada tanggapan positif. Ironisnya, kata Tulus, kedua instansi itu terkesan saling melempar tanggung jawab.

“Pita kejut setinggi 2 sentimeter itu dipasang sekitar 3 minggu lalu,” ujar Tulus.

Keluhan serupa disampaikan salah seorang kepala sekolah di Jalan Soekarno-Hatta, Yuli Wiyastuti. Yuli juga mengaku merasa terganggu dengan suara bising dari pita kejut. Menurut Yuli, kegiatan belajar siswa terganggu karena suara bising dan getaran yang dihasilkan dari pita kejut tersebut. Pihaknya mengaku sudah mendatangi Dishub dan meminta agar pita kejut dibongkar,tetapi tidak ada apresiasi positif dari pihak terkait.

“Suara bising dari pita kejut yang dilewati angkutan berat membuat kegiatan belajar terganggu. Kami juga sudah ke Dishub. Namun Dishub mengatakan, yang minta dipasang pita kejut adalah Polres Kendal,” katanya.

Di lain pihak, Kasatlantas Polres Kendal AKP Christian AER mengaku, pemasangan pita kejut adalah wewenang Dishub Kendal dengan tujuan agar pengendara yang melintas lebih berhati-hati dan mengurangi kecepatan. Hal ini dilakukan karena di sekitar jalan itu banyak kantor pelayanan publik seperti polres, kantor Kecamatan Kendal, dan Bapermasdes.

“Itu wewenang Dishub. Kami akan komunikasikan ke Dishub terkait keluhan warga yang merasa terganggu dengan suara bising yang dihasilkan pita tersebut,” tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com