Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS Demak Wajib Beli Garam dari Petani

Kompas.com - 03/12/2013, 20:20 WIB
Kontributor Demak, Ari Widodo

Penulis

DEMAK, KOMPAS.com — Pegawai negeri sipil di lingkungan Kabupaten Demak, Jawa Tengah, kini
diwajibkan membeli garam petani. Kebijakan itu diambil untuk melindungi para petani garam di daerah itu dari permainan para tengkulak.

Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Demak Heru Budiyono mengatakan, selama ini para petani garam di Demak menghadapi rendahnya harga jual garam akibat permainan para tengkulak. Belum lagi menurunnya produksi karena kendala cuaca.

Mereka tidak bisa menjual garam hasil tambak dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah, yakni Rp 450 per kilogram. Garam mereka dibeli oleh para tengkulak dengan harga rendah antara Rp 200 hingga Rp 250 per kilogram.

"Oleh karena itu kami memberdayakan para PNS (pegawai negeri sipil) agar ikut membeli garam petani. Setiap PNS diwajibkan membeli lima kilogram garam petani setiap bulannya. Satu kilogram garam dipatok harga Rp 1.000. Dengan demikian para  PNS hanya mengeluarkan uang sebesar Rp 5.000  setiap bulannya," papar Heru, Selasa (3/12/2013).

Hitung-hitungannya, lanjut Heru, jumlah PNS di Demak sebanyak 8.900 orang. Jika mereka diberdayakan membeli garam dari petani Rp 5.000 per bulan, petani garam dapat memperoleh hasil Rp 44,5 juta per bulannya.

"Apabila program ini berjalan, maka dapat meningkatkan taraf hidup petani garam," kata Heru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com