Menurut Ketua Perpenca Jember, Asrorul Muis, selama ini masih ada kesenjangan antara penyandang cacat dengan masyarakat pada umumnya. Ini bisa dilihat dari sejumlah fasilitas publik yang masih belum menyediakan akses bagi para warga difabel.
“Contohnya saja kantor Pemkab dan DPRD Jember, ternyata masih belum memiliki akses bagi pengguna kursi roda," ungkap dia, Selasa (2/12/13).
Selain itu, lanjut Muis, Kabupaten Jember juga belum memiliki peraturan daerah (Perda) yang melindungi kaum difabel. Padahal komunitas difabel di Jember sudah mengusulkannya sejak 2005 silam.
“Jujur kami merasa terbaikan, sebab sampai hari ini belum ada realisasi tentang perda tersebut,” katanya.
Perda itu dinilai Muis sangat penting bagi warga difabel di Jember untuk mendapatkan perlindungan serta hak-hak yang sama dengan masyarakat yang lain. “Kalau di Solo bisa, mengapa Jember tidak? Ini yang kami harapkan dari Bupati Jember, MZA Djalal. Apalagi beliau sudah masa terakhir jabatannya," ungkap dia.
Ia berharap agar desakan tentang penyusunan Perda perlindungan terhadap warga difabel tersebut bisa segera direalisasikan. “Kami sangat berharap, di tahun 2014 mendatang perda itu sudah mulai dibahas," pungkas Muis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.