Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penghulu Boleh Menikahkan di Luar KUA, asal...

Kompas.com - 03/12/2013, 18:34 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis


SURABAYA, KOMPAS.com — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jawa Timur, Sudjak, menyayangkan aksi ratusan penghulu yang menolak menikahkan calon pengantin di luar balai nikah atau Kantor Urusan Agama (KUA). Menurut dia, menikahkan di luar balai nikah diperbolehkan, hanya gratifikasi saja yang tidak dibenarkan.

Menurut dia, aturan tersebut terdapat dalam Peraturan Menteri Agama Tahun 2007 yang di antaranya berbunyi, pernikahan dilakukan di balai nikah atau KUA, pernikahan diperbolehkan di luar balai nikah asalkan dengan persetujuan kepala KUA dan pasangan calon pengantin.

"Silakan masyarakat melangsungkan pernikahan di luar KUA asalkan dengan persetujuan kepala KUA," katanya mengonfirmasi, Selasa (3/11/2013).

Terkait pemberian "ucapan terima kasih" kepada petugas KUA, Sudjak menyatakan, hal itu tetap tidak diperbolehkan karena masuk kategori gratifikasi. "Apa pun bentuknya dan berapa pun nilainya, tetap namanya gratifikasi, dan itu tidak diperkenankan. Saya harap masyarakat dapat memahaminya," tambah Sudjak.

Sebelumnya, ratusan penghulu di Jatim menolak menikahkan calon pengantin di luar balai nikah. Hal itu menyusul terjeratnya kepala KUA Kecamatan Kota, Kediri, Jawa Timur, atas dugaan kasus korupsi biaya nikah. Kejaksaan negeri setempat menemukan fakta aliran dana gratifikasi biaya nikah sebesar Rp 10.000 untuk setiap peristiwa pernikahan di luar balai nikah, yang masuk ke kantong pribadi selain biaya nikah resmi senilai Rp 35.000.

Selama ini, masyarakat sudah terbiasa melangsungkan pernikahan di rumah pengantin atau di masjid yang dianggap sakral. Pemberian tambahan dana di luar biaya nikah untuk transportasi penghulu juga sudah biasa diberikan sebagai ucapan terima kasih pasangan pengantin kepada penghulu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com