Kendaraan yang ditilang terdiri dari 85 roda dua (R2) dan 41 roda roda empat (R4), sisanya kendaraan khusus seperti truk. Mayoritas pelanggar lalu lintas yang ditilang petugas karena pengendara di bawah umur, yakni 13 hingga 16 tahun dan tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan seperti STNK dan SIM.
Kepala Bagian Operasi (KBO) Satlantas Polres Polman, Iptu Abdul Kadir mengatakan, dari pelanggaran yang ditemukan, semuanya langsung diberikan sanksi tilang. Karena, jauh sebelumnya, pihaknya sudah kerap melakukan sosialisasi lalu lintas dengan memberikan teguran kepada setiap pelanggar lalu lintas.
“Operasi kali ini tidak ada lagi namanya teguran. Semuanya langsung diberikan tindakan sanksi tilang. Sosialisasi pencegahan pelanggaran lalu lintas sudah lama kita lakukan. Hari ini adalah penindakan bagi pengendara yang melanggar,” kata Abdul Kadir.
Adapun barang bukti kendaraan yang disita, di antaranya 85 unit motor, satu unit mobil penumpang, 28 unit mobil bus, dan 12 unit mobil barang. Abdul Kadir menjelaskan, pelaksanaan operasi zebra atau operasi terpusat kepolisian tersebut dilakukan tujuannya adalah untuk menciptakan keamanan dan ketertiban berlalu lintas di jalan. Terutama, dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas.
“Kita upayakan untuk menciptakan situasi aman dalam berkendara. Tindakan yang diberikan ini tentu diharapkan bisa memberikan efek jera kepada para pelanggar agar melengkapi syarat-syarat berlalu lintas,” tambah Abdul Kadir.
Pelaksanaan operasi zebra atau operasi terpusat kepolisian tersebut sudah menjadi program tahunan setiap akhir tahun. Operasi ini digelar mulai 24 November hingga 11 Desember mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.