Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pindah Partai, 4 Anggota DPRD Pamekasan Dicopot

Kompas.com - 29/11/2013, 19:58 WIB
Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman

Penulis

PAMEKASAN, KOMPAS.com - Empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, Jawa Timur, akan dicopot dari jabatannya karena terbukti "meloncat" partai pada pencalonan anggota legislatif Pemilu 2014 mendatang. Keempat anggota dewan tersebut berasal dari Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU). Surat pencopotan itu sudah dikantongi pimpinan DPRD Pamekasan.

Halili, Ketua DPRD Pamekasan menjelaskan, surat pengganti antarwaktu (PAW) keempat anggota dewan itu sudah ditandatangani Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, dan sudah ada di tangannya untuk diserahkan kepada yang bersangkutan.

"Proses selanjutnya akan dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) DPRD, untuk menjadwal sidang paripurna istimewa pemberhentian keempat orang itu, sekaligus pelantikan empat anggota baru yang menggantikan posisi keempat anggota tersebut," kata Halili, Jumat (29/11/2013).

Dijelaskan Halili, sidang paripurna istimewa itu dipastikan akan digelar bulan Desember. Namun tanggal pelaksanaannya tergantung jadwal yang sudah disusun oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Pamekasan.

Keempat anggota dewan yang akan dicopot yakni Muhammad Makmun, Baharuddin, Afifurrahman dan Busiri. Makmun dan Baharuddin terdaftar sah sebagai calon anggota legislatif dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Sedangkan Afifurrahman tercatat sebagai calon anggota legislatif Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Busiri terdaftar sebagai calon legislatif dari Pertai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Halili menegaskan, penggantian antar waktu keempat anggota dewan tersebut merupakan yang terakhir kalinya sebelum Pemilu legislatif digelar 9 April 2014 mendatang. Pasalnya tidak ada lagi partai yang mengajukan proses PAW anggotanya di DPRD Pamekasan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com