Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencuri Emas Menyasar Orang Tua Diringkus

Kompas.com - 25/11/2013, 15:32 WIB
Kontributor Malang, Yatimul Ainun

Penulis


MALANG, KOMPAS.com - Aparat Polres Malang meringkus pencuri emas yang beroperasi di beberapa kota dan kabupaten di Jawa Timur. Kebanyakan korbannya adalah warga berusia lanjut karena sulit melawan.

Pelaku ditangkap bersama seorang penadah emas hasil curiannya. Pelaku adalah Suwito (48), Desa Sumbersuko, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang. Ia sudah beroperasi mencuri emas di lintas kota di Jawa Timur sejak 2011 lalu.

Di Malang, yang menjadi sasaran operasinya di wilayah Lawang, Singosari dan Kecamatan Pakis. "Cara pelaku, mulai mengintai calon korban dari pasar. Jika ada orang tua berumur di atas 50 tahun memakai emas, dialah sasarannya," kata Kasatreskrim AKP Muhammad Aldy Sulaeman, Senin (25/11/2013).

Sejak 2011 lalu itu, pelaku telah beraksi di 23 tempat kejadian perkara (TKP). "Korbannya, semuanya di atas umur 50 tahun. Selain itu, pelaku tidak mau dijadikan korban. Karena jika masih muda, dipastikan akan melakukan perlawanan," katanya.

Adapun beberapa korban adalah Romlah (60), Rawot (80), Paini (70), Sri Rahayu (60), Surip (60), Susiani (58), Karim (83), Muyatim (55) Kasti (70), Sutiani (60), Suyati (63), Solikah (70) Musayaroh (70) dan Muslikah (70).

"Pelaku terakhir melakukan pencurian emas di wilayah Pakis, Kabupaten Malang. Di lokasi itu berhasil mencuri 28 gram emas. Di wilayah Singosari emas seberat 107,4 gram emas serta di wilayah Lawang emas seberat 91 gram. "Totalnya emas yang berhasil dicuri 227,4 gram atau 2 ons lebih," katanya.

Selain itu, dari tangan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor, uang senilai Rp 42 juta. "Masih banyak barang bukti yang belum kita amankan di rumah pelaku, dari hasil pencuriannya," katanya.

Dari kasus tersebut, polisi juga berhasil mengamankan Hadiono (64), warga Kelurahan Purwantoro, Kota Malang. Ia adalah seorang pedagang emas yang menjadi penadah hasil curian Suwito. "Hasil curian emasnya dijual ke Hadiono itu," katanya.

Kepada wartawan, Suwito mengaku, dirinya nekat mencuri emas di beberapa daerah di Jawa Timur, karena didasari terdesak untuk membayar utang. "Saya banyak utang. Dan berbisnis bangkrut. Tak ada jalan lain, terpaksa saya mencuri," katanya.

Kedua pelaku akan dijerat pasal 365 dan 368 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. "Yang jelas, pelaku itu maling antar kota. Malang, Blitar, Tulungagung dan Pasuruan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com