Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD: Pengusaha Pamekasan Sulit Patuhi UMK

Kompas.com - 22/11/2013, 17:11 WIB
Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman

Penulis

PAMEKASAN, KOMPAS.com - Upah Minumum Kabupaten (UMK) Pamekasan sudah ditetapkan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, Rabu (20/11/2013) kemarin. Jika dibanding tahun 2013, UMK 2014 ada kenaikan sebesar Rp 31.000, yakni dari Rp 1.059.000 menjadi Rp 1.090.000.

Namun kenaikan UMK itu sulit diterapkan dan dipatuhi oleh pengusaha di Pamekasan. Hal itu disebabkan karena rendahnya nilai tawar buruh.

Wakil Ketua DPRD Pamekasan, Khairul Kalam, mengatakan, kondisi perburuhan di Pamekasan ini tidak seimbang dengan jumlah perusahaan yang ada. Jumlah buruh lebih banyak daripada jumlah perusahaan. Keadaan ini menyebabkan perusahaan bisa dengan sewenang-wenang memutuskan upah yang akan dibayar kepada buruhnya.

"Perusahaan dengan leluasa memberikan upah karena ketika buruh menuntut lebih dari pemberian majikan, ancamannya adalah PHK. Majikan dengan mudah mengeluarkan dan memasukkan buruhnya karena buruh yang butuh kerja," kata Khairul, Jumat (22/11/2013).

Sikap perusahaan semacam itu, karena kurangnya fungsi pengawasan dari pemerintah. Seharusnya, kata Khairul, pemerintah menekan perusahaan agar mematuhi keputusan Gubernur Jatim tentang UMK. Paling tidak, buruh di Pamekasan harus dibayar Rp 1 juta.

Politisi Partai Demokrat ini membenarkan berdasarkan hasil pemantauan DPRD Pamekasan, ada sejumlah perusahaan yang membayar buruhnya di bawah satu juta. Bahkan ada perusahaan yang membayar karyawannya per bulan Rp 400.000. Buruh sendiri enggan protes karena takut dipecat. Bahkan, ketika menjelang penetapan UMK kemarin, beberapa pengusaha di Pamekasan menyuruh buruhnya menggelar aksi menuntut kenaikan upah ke pemerintah. Namun di balik itu, ada ancaman akan dipecat jika menggelar aksi.

"Itu keluhan buruh yang kami dengar, sehingga tidak ada buruh yang berani berunjuk rasa," katanya

Jika kondisinya demikian dibiarkan, kata Khairul, maka kesejahteraan masyarakat Pamekasan tidak bisa diukur dengan tingginya upah yang diterima. Sebab perusahaan tidak membayar sesuai dengan ketentuan. Khairul menilai, kesejahteraan masyarakat Pamekasan itu adalah kesejahteraan semu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com