IST (41) ditangkap polisi di rumahnya, di Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, Senin (17/11/2013) sekitar pukul 15.30 Wib. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan beberapa barang bukti, yaitu 2 lembar kertas berisi rekapan nomor togel, uang tunai Rp 150.000, 1 buah buku tulis, serta sebuah telepon genggam berisi nomor tombokan dalam bentuk pesan singkat (SMS).
Kepala Sub Bagian Humas Polres Kediri, Ajun Komisaris Budi Nurtjahja mengatakan, modus operandi perjudian itu adalah tersangka menerima tombokan dari para pejudi melalui SMS. Togel yang didalami tersangka adalah togel Singapura.
"Tombokan itu kemudian direkap dalam kertas dan kemudian dikirimkan kepada pengepulnya melalui sms juga," kata AKP Budi Nurtjahja pada Kompas.com, Selasa (19/11/2013).
Saat ini tersangka masih ditahan di Mapolres dan pemeriksaan terus dilakukan untuk mengungkap sindikat yang lebih besar. Tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.