Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekali Rekap Judi Togel, Eks Tentara Ini Raup Rp 30 Juta

Kompas.com - 07/11/2013, 21:37 WIB
Kontributor Jember, Ahmad Winarno

Penulis


JEMBER, KOMPAS.com
 — Seorang mantan anggota TNI berinisial AB, warga Kelurahan Sumbersari, Kecamataan Sumbersari, Jember, Jawa Timur, ditangkap Tim Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Jember, Kamis (7/11/2013). AB ditangkap polisi karena diduga menjadi bandar besar bisnis judi togel.

"Yang bersangkutan merupakan pecatan anggota TNI, dan sudah lama menjadi target operasi kami, karena yang bersangkutan berprofesi sebagai bandar besar peredaraan judi togel," terang Wakil Kepala Kepolisian Resor Jember, Komisaris Polisi Cecep Susatya, Kamis (7/11/13).

Dari hasil pemeriksaan sementara, dari bisnis haram itu, AB bisa memperoleh keuntungan Rp 30 juta dalam sekali rekap. "Jaringan judi pelaku, tidak hanya di Kabupaten Jember, tetapi di Kabupaten lain seperti Bondowoso dan Situbondo," jelas Cecep.

Menuru Cecep, dari tangan pelaku, pihaknya mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 11 juta, 23 rekap togel, kalkulator, dan sejumlah unit telepon seluler. "Kami tangkap pelaku saat merekap hasil penjualan dari pengecer di bawahnya. Dia ditangkap di rumahnya," jelasnya.

Selain AB, setelah dilakukan pengembangan, polisi juga menangkap 3 orang yang merupakan anak buah AB. “Mereka kita tangkap dari sejumlah kecamatan. Sebab mereka yang berprofesi sebagai pengecer togel dari AB," ungkap Cecep menambahkan.

Saat ini, seluruh pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Jember untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Mereka kita jerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com