“Selain DA, kita juga menangkap salah seorang pelaku lainnya, yakni Rene Tamonob (27), warga Jalan Johar Kelurahan Oetete. Sementara itu, empat orang pemain lainnya dan satu orang bandar berhasil lolos sehingga saat ini tim buser sedang mengejar mereka,” jelas Yulian.
lanjut Yulian, polisi membekuk para pelaku berkat informasi dari masyarakat yang resah dengan keberadaan para pejudi. “Polres Kupang Kota sudah bentuk tim antijudi di Polres dan Polsek sehingga kita harapkan bantuan dari masyarakat untuk mencegahnya,” kata Yulian.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa meja, bola, layar dan uang Rp 800.000.