Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Jatim Turun Tangan di Pemilihan Wawali Surabaya

Kompas.com - 08/11/2013, 20:16 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis


SURABAYA, KOMPAS.com - Ketidakpastian pelaksanaan sidang paripurna pemilihan Wakil Wali Kota Surabaya menemui titik terang, Jumat (8/11/2013). Gubernur Jawa Timu, Soekarwo akhirnya menurunkan surat bahwa sidang paripurna dapat digelar dengan jumlah anggota dewan separuh plus satu.

Turunnya surat gubernur Jatim tersebut setelah sejumlah anggota DPRD Surabaya berkonsultasi dengan Soekarwo di Gedung Negara Grahadi Surabaya. ''Merujuk pada PP 16 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan, sidang paripurna dinilai kuorum jika dihadiri lebih dari separuh anggota dewan ditambah minimal satu anggota dewan,'' kata Soekarwo.

Artinya, paripurna pemilihan Wawali Surabaya bisa langsung digelar karena saat ini sudah dihadiri 32 anggota dewan dari total 49 anggota yang ada, tanpa harus menunggu 3/4 kehadiran. ''DPRD Surabaya bisa langsung menggelar paripurna atas dasar surat ini,'' tambahnya.

Surat Gubernur Jatim kepada Ketua DPRD Kota Surabaya bernomor 181.4/2826/013/2013 perihal Rapat Paripurna Pengisian Jabatan Wakil Walikota Surabaya Periode 2010-2015 itu menjadi angin segar bagi sebagian anggota dewan. Malam ini juga mereka menggelar sidang untuk menentukan wawali Surabaya untuk mendampingi Wali Kota Tri Rismaharini.

Sebelumnya rapat paripurna yang digelar sejak Rabu (6/11/2013) lalu hingga siang tadi berstatus skorsing, karena jumlah anggota DPRD Surabaya yang datang dianggap tidak kuorum. Molornya sidang tersebut dinilai merugikan karena otomatis akan memundurkan agenda sidang penting lainnya seperti pembahasan APBD 2014 dan sejumlah raperda penting.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com