Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mertua dan Menantu Jadi Pelaku Hipnotis, Satu Tertangkap

Kompas.com - 08/11/2013, 17:30 WIB
Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati

Penulis


KENDARI, KOMPAS.com — Kepolisian Sektor Kemaraya, Kendari, menangkap pelaku hipnotis yang selama ini meresahkan warga di wilayah Kendari. Pelaku yang kini sudah berstatus sebagai tersangka bernama Idianto (32) diringkus polisi pada Kamis (7/11/2013) di depan lapangan Benua-benua.

Pemuda bertato di lengan ini dibekuk polisi setelah beraksi di Pasar Sentral Kota Lama, Kendari. Dari pelaku, polisi menyita uang hasil hipnotis terhadap seorang ibu.

"Kami sudah tangkap pelakunya karena dia sempat lari. Saat itu, seorang IRT ditipu dengan cara dihipnotis setelah membeli kain di pasar. Sang korban melapor, polisi mengejar dan satu pelaku ditangkap," ungkap Kapolsek Kemaraya Inspektur Satu Tribuana Roseno, Jumat (8/11/2013), di polsek setempat.

Menurutnya, satu rekan pelaku, Sukirman (50), yang juga diketahui sebagai mertuanya, melarikan diri. Mertuanya diketahui sebagai sang bos yang mengaku bisa memberkati dan memberikan jimat ampuh kepada orang lain calon korban hipnotis.

“Modus kejahatan kedua orang pelaku hipnotis itu dengan mengucapkan salam kepada korban. Ketika dijawab oleh korban, maka mulailah mereka memberikan petuah dan jimat. Jimat ini bisa ditukar dan dibeli dengan barang atau uang,” jelas Kapolsek.

Dalam aksinya yang terkhir, kedua pelaku mampu mengambil uang ketika sudah membuat korbannya tidak sadar. Setelah itu, kedua pelaku pergi meninggalkan korban. Namun, belum sampai beberapa meter, korban berteriak dan langsung melapor ke Polsek Kemaraya.

Polisi cepat tanggap dan langsung mengejar kedua pelaku yang diketahui berprofesi sebagai sopir angkutan kota Kendari ini. Namun, polisi hanya bisa menangkap satu orang pelaku yakni Idianto.

"Saya memang ikut saat mertua saya (Sukirman) menghipnotis, namun tidak sampai menghipnotis korban. Mertua saya yang beraksi, saya hanya bantu-bantu," aku Idianto berusaha berkilah.

Dikatakannya, Sukirman yang kini buron sudah lama melakukan perbuatan ini. Mertuanya juga yang membekali dirinya dengan peralatan berupa jimat palsu dan barang-barang lain yang digunakan untuk menipu para korban.

"Pelaku dijerat Pasal 378 ancaman maksimal 6 tahun terkait penipuan dan penggelapan," tambah AKP Tribuana Roseno.

Pelaku mengaku beberapa kali melakukan hipnotis. Barang yang sudah digasak berupa kalung emas, cincin, dan uang tunai bernilai ratusan hingga jutaan rupiah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com