Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Pembunuh Sisca Terancam Hukuman Mati

Kompas.com - 08/11/2013, 13:21 WIB
Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana

Penulis


BANDUNG, KOMPAS.com — Dua tersangka penjambretan berujung pembunuhan Franciesca Yofie, yakni Wawan alias Awing (39) dan Ade Ismayadi alias Epul (24), terancam hukuman mati. Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Bandung Cahyo Aditomo.

"Pasal yang dikenakan 365 Ayat 4, 339, dan 338. Ancaman yang pertama hukuman maksimal adalah hukuman mati," kata Cahyo saat ditemui di kantor Kejari Bandung, Jumat (8/11/2013).

Lebih lanjut, Cahyo menuturkan, sebelum dinyatakan P-21, Kamis (7/11/2013), berkas-berkas pembunuhan Sisca Yofie sudah tiga kali masuk dan keluar Kejari lantaran belum lengkap. "Kekurangannya di alat bukti. Dari berkas yang belum lengkap, kita kasih petunjuk kepada penyidik supaya akurat di pengadilan nanti," bebernya.

Kejaksaan Negeri Bandung telah menetapkan status P-21 atau lengkap terhadap berkas-berkas perkara penjambretan berujung pembunuhan Franciesca Yofie yang diserahkan oleh penyidik kepolisian.

Dalam berkas perkara tersebut, telah ditetapkan dua tersangka, yaitu Wawan alias Awing (39) dan Ade Ismayadi alias Epul (24). "Ya, sudah P-21. Kami meyakini dan kita fokus terhadap segala pembuktian di berkas tersebut," kata Cahyo Aditomo.

Cahyo menambahkan, berkas-berkas kasus penjambretan berujung pembunuhan yang sempat menimbulkan kecurigaan di masyarakat Kota Bandung ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan. "Proses selanjutnya kita akan melimpahkan ke pengadilan," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com