"Peringatan ini jangan dianggap sepele. Karena jika lalai, akan berakibat fatal bagi peserta pemilu," terangnya.
Meski dalam Undang-undang, KPU menyebutkan bahwa penyerahan laporan dana kampanye selambat-lambatnya 14 hari sebelum kampanye rapat umum dimulai, kata Safriani, namun laporan dana kampanye yang dimaksud tersebut, harus sudah masuk. Dia menambahkan, jika hal tersebut diabaikan oleh partai peserta pemilu mendatang, bisa saja pihak KPU menjatuhkan sanksi berat.
"Sanski terburuk, diskulalifikasinya parpol dari daftar peserta pemilu," tegasnya.
Ditambahkan Safriani, hingga kini, pihaknya belum menerima satupun laporan dana kampanye dari satupun partai peserta pemilu. "Termasuk laporan pelaksana kampanye dari parpol. Yang mestinya sudah harus kita terima," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.