Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Parepare Ingatkan Parpol Laporkan Dana Kampanye

Kompas.com - 05/11/2013, 17:58 WIB
Kontributor Pare-Pare, Darwiaty Ambo Dalle

Penulis

PAREPARE, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Kota Parepare, Sulawesi Selatan, mengimbau seluruh partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) di Parepare, agar segera melaporkan rekening dana yang akan digunakan untuk berkampanye. Hal tersebut dikemukakan Komisioner KPU Parepare, Safriani Sudirman SH, kepada Kompas.com, Selasa (5/11/2013) sore tadi.

"Peringatan ini jangan dianggap sepele. Karena jika lalai, akan berakibat fatal bagi peserta pemilu," terangnya.

Meski dalam Undang-undang, KPU menyebutkan bahwa penyerahan laporan dana kampanye selambat-lambatnya 14 hari sebelum kampanye rapat umum dimulai, kata Safriani, namun laporan dana kampanye yang dimaksud tersebut, harus sudah masuk. Dia menambahkan, jika hal tersebut diabaikan oleh partai peserta pemilu mendatang, bisa saja pihak KPU menjatuhkan sanksi berat.

"Sanski terburuk, diskulalifikasinya parpol dari daftar peserta pemilu," tegasnya.

Ditambahkan Safriani, hingga kini, pihaknya belum menerima satupun laporan dana kampanye dari satupun partai peserta pemilu. "Termasuk laporan pelaksana kampanye dari parpol. Yang mestinya sudah harus kita terima," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com