"Jangan karena penduduk ini tidak memiliki NIK, lalu dianggap DPT bermasalah, itu kan permasalahan prosedural yang bisa diperbaiki sebelum 14 hari pelaksanan Pileg 2014," kata anggota KPU Lampung Pokja DPT, Firman Seponada, Kamis (31/10/2013).
Lebih lanjut ia mengatakan, berdasarkan usulan dari Bawaslu, penduduk yang tidak memiliki NIK dimasukkan ke daftar pemilih khusus. "Ini ide gila banget. Kita ketahui, DPT merupakan acuan KPU untuk melakukan pelelangan surat suara ditambah 2 persen untuk suara cadangan, kalau mengacu seperti itu, berarti Pemilu 2014 akan kehilangan banyak suara," tandasnya.
Sementara itu, hingga 19 Oktober 2013, DPT di Lampung mencapai 5.917.333 pemilih. Sedangkan hasil entry data KPU RI, data pemilih ganda per 23 Oktober 2013 mencapai 4.237 pemilih. Dengan demikian diperkirakan sekitar 5000-an pemilih akan terhapus dari DPT.
KPU Lampung memastikan dalam waktu dekat data tersebut segera diperbaiki sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.