Penangkapan bisnis ilegal BBM jenis solar itu berdasarkan dari informasi masyarakat. Saat digeledah, ternyata KMP Tunas Harapan 07 tidak memeliki dokumen resmi untuk mengangkut solar. Informasi yang diterima petugas kepolisian menyebut bahwa solar subsidi itu akan dijual secara eceran di Pulau Kanaloan, Kecamatan Pulau Sembilan, Kabupaten Sinjai.
Polisi juga menahan empat pelaku penyelundupan tersebut, yakni Haeruddin (40) yang merupakan juragan kapal, Sahibe (30), Ansar (35), dan Nurdin (30). Mereka kini diperiksa di Polres Sinjai.
Dalam pemeriksaan Haeruddin mengaku dia dan rekannya mengangkut solar itu dari seseorang di Kabupaten Bone berinisial BH dan mengantar ke Pulau Kanalo. "Saya tidak tahu Pak, dan ini hanya sekali kami lakukan," kilah Haeruddin saat diperiksa Penyidik Polres Sinjai.
Sementara itu, Humas Polres Sinjai, Iptu Abdul Karim, mengatakan bahwa keempat pelaku sudah diperiksa beserta dengan dua saksi yang melaporkan kejadian itu, begitu pula dengan barang bukti BBM solar sudah diamankan di Mapolres Sinjai. "Dia diperiksa atas penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM besubsidi," kata Abdul Karim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.