Sekretaris MUI Kalteng, Syamsuri Yusuf, Senin (21/10/2013), di Palangkaraya menjelaskan, empat draf usulan fatwa MUI Kalteng akan dibahas saat pertemuan MUI regional Kalimantan pada tanggal 5-8 November mendatang di Samarinda, Kalimantan Timur.
Usulan fatwa MUI Kalteng ini sudah dibahas dengan MUI kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah, sehingga siap diusulkan untuk ditetapkan sebagai fatwa haram. “Itu kan dibuat mirip, padahal main-main. Kita anggap merendahkan prosesi akad nikah dalam Islam,” ucap Syamsuri Yusuf.
Tiga draf lain yang turut diusulkan yakni, tempat pemakaman Muslim dan non-Muslim dalam satu lokasi, pernikahan adat sesudah ataupun sebelum nikah agama, dan terakhir "nash" atau ayat-ayat yang dinyanyikan dengan tari-tarian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.