Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pukul Tukang Becak, Polisi Bandung Ditunda Naik Pangkat

Kompas.com - 17/10/2013, 19:43 WIB
Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana

Penulis


BANDUNG, KOMPAS.com - Seorang anggota polisi berinisial Aiptu T, diputuskan bersalah dalam sidang kode etik dan sidang pelanggaran disiplin yang digelar di Gedung Propam Polrestabes Bandung, Kamis (17/10/2013). Ia diputus bersalah lantaran memukul seorang tukang becak di daerah Babakan Ciparay 4 September 2013 lalu.

Saat ditanya oleh Wakil Kepala Polrestabes Bandung AKBP Awal Chaerudin dalam sidang, Aiptu T mengaku dalam kondisi mabuk ketika bogem mentahnya bersarang di muka tukang becak itu. "Saat kejadian saya baru minum bir sama teman-teman sejak sore, jadi agak tidak sadar," kata Aiptu T sambil terduduk di kursi pesakitan.

Namun ternyata, penuntut menemukan bukti lainnya. Tidak hanya bir, Aiptu T dan teman-temanya juga menenggak sebotol minuman keras bermerk Chivas Regal.

Dengan muka tertunduk, Aiptu T pun mengaku menyesal telah melakukan pemukulan terhadap tukang becak itu. Meski telah menunjukkan niat baik dengan cara memberikan uang sebesar Rp. 500.000 untuk biaya pengobatan, ia tetap dijatuhi sanksi berupa penempatan khusus selama 21 hari sekaligus ditunda kenaikan pangkatnya selama satu periode.  

"Sudah kita putuskan dengan hukuman 21 hari penempatan khusus dan penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun (periode)," kata Wakil Kepala Polrestabes Bandung seusai sidang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com