Mereka dikatakan bermasalah, karena dalam daftar pemilih tetap, tidak ada nomor KTP (NIK), anggota dari TNI/POLRI, sudah meninggal dunia, serta belum berusia 17 tahun dan belum nikah.
Menurut Ketua Panwaslu Kendal, Supriyadi, temuan itu sudah dilaporkan ke KPUD Kendal, namun hingga kini belum ditindak lanjuti. Saat ini, panwaslu masih mengamati daftar pemilih tetap hasil perbaikan yang telah dikeluarkan oleh KPUD pada tanggal 13 Oktober kemarin.
“Temuan yang saya laporkan, adalah hasil pengamatan kami terhadap DPT yang dikeluarkan oleh KPUD tanggal 12 september 2013,” ujarnya.
Supriiyadi menegaskan, jumlah DPT yang dikeluarkan tanggal 12 September lalu mencapai 762. 316 jiwa. Namun pada DPT hasil perbaikan yang dikeluarkan tanggal 13 Oktober, ada 760.993 jiwa.
Terkait dengan laporan Panwaslu tersebut, anggota KPUD Kendal, Wahidin Said, mengatakan, KPUD telah menindaklanjuti laporan Panwas. Mereka memperbaiki daftar pemilih tetap. “DPT hasil perbaikan sudah saya keluarkan tanggal 13 Oktober kemarin,” cetus Wahidin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.