Barang haram tersebut merupakan barang bukti yang berhasil diamankan dari satu orang tersangka yang dirigkus di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang Aceh Besar pada 17 Agustus 2013 lalu.
Pantauan Kompas.com, polisi menghadirkan SH, pemilik sabu-sabu, dalam pemusnahan barang senilai Rp 3 miliar tersebut.
“Ini barang bukti yang berhasil kita tangkap dari SH pada 17 Agusrus lalu. Barang haram ini rencanakan akan dibawa ke Jakarta oleh tersangka, namun atas kerja sama pihak bandara penyeludupan ini berhasil kita gagalkan” kata AKBP Sugeng Hadi, Wakapolresta Banda Aceh.
Sugeng menambahkan, setelah pemusnahan barang bukti ini, kasus tersangka segera dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Tersangka dapat dijerat dengan pasal 112, 114 Ayat 2, dengan ancaman hukuman seumur hidup, atau sekurang-kurangnya 15 tahun penjara,” kata Sugeng.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.