Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Kasasi Terbit, Pejabat Kabupaten Mappi Terlibat Korupsi Segera Dieksekusi

Kompas.com - 21/09/2013, 16:57 WIB
Kontributor Kompas TV, Alfian Kartono

Penulis

JAYAPURA, KOMPAS.com — Kejaksaan Tinggi Papua menyatakan siap menindaklanjuti putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Mappi Buce D Batkorumbawa. Berdasarkan Keputusan MA No. 354 K/PID.SUS/2012, tertanggal 5 September 2012, Buce dinyatakan terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korpusi. 

Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 200 juta subsider kurungan 6 bulan penjara untuk Buce. Majelis hakim kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 1.536.968.487 subsider penjara selama 2 tahun. 

“Saya tanyakan dulu ke Kepala Kejari (kejaksaan negeri) Kabupaten Jayapura, apa mereka sudah mendapat putusan dari Mahkamah Agung. Kami tetap akan melakukan eksekusi karena kalau sudah putusan Mahkamah Agung sifatnya sudah final. Tidak ada orang yang kebal hukum di negeri ini,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, E S M Hutagalung, yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (21/9/2013), dari Jayapura. 

Buce adalah mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Jayapura. Pada tahun 2006 DPRD dan Sekretariat DPRD mendapatkan alokasi dana sebagaimana tertuang dalam dokumen anggaran satuan kerja (DSAK) sebesar Rp 18,5 miliar. Dari dana itu, sebagai pengguna anggaran Buce tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana sebesar Rp 11 miliar.

Pada 21 September 2011 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jayapura menjatuhkan vonis penjara tiga tahun penjara bagi Buce. Meski telah berstatus terpidana, Buce ditunjuk sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Mappi. 

Atas putusan PN Jayapura tersebut, Buce mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jayapura. Di pengadilan tingkat kedua ini, hukuman Buce diperberat. Dia divonis delapan tahun penjara, sesuai tuntutan jaksa penuntut umum. 

Buce yang sempat menjalani penahanan, meski kemudian dikenakan status tahanan kota, lalu mengajukan kasasi ke MA atas putusan banding tersebut. MA mengukuhkan putusan PT Jayapura, vonis delapan tahun penjara.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com