Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Rusuh Puger Jadi 20 Orang

Kompas.com - 17/09/2013, 17:56 WIB
Kontributor Jember, Ahmad Winarno

Penulis

JEMBER, KOMPAS.com — Sebanyak 20 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim gabungan dari Polda Jawa Timur dan Polres Jember, terkait kerusuhan di Desa Puger Kulon, Kecamatan Puger, Jember, Jawa Timur, Rabu pekan lalu.

“Tersangkanya sudah bertambah menjadi 20 orang. Tujuh orang tersangka penganiayaan hingga mengakibatkan tewasnya Eko Mardi Santoso, 10 orang tersangka perusakan Pondok Pesantren Darus Sholihin, dan tiga orang tersangka kepemilikan senjata tajam yang ditangkap pascapemakaman almarhum saudara Eko,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Awi Setiyono, Senin (17/9/2013), saat dihubungi melalui telepon selulernya.

Untuk tiga orang tersangka kepemilikan senjata tajam, polisi tidak melakukan penahanan. Tiga orang itu hanya dikenakan wajib lapor. “Kita kembalikan kepada masyarakat, tetapi kasusnya tetap kita proses,” imbuh Awi.

Saat ini, polisi terus mengembangkan kasus kerusuhan di Puger, sebab disinyalir masih ada pelaku lain yang masih belum berhasil ditangkap.

Diberitakan sebelumnya, kerusuhan antardua kelompok masyarakat di Desa Puger Kulon Kecamatan Puger, Jember, kembali pecah. Satu orang tewas, fasilitas di Kompleks Ponpes Darus Sholihin rusak parah, dan 41 motor dibakar massa.

DPRD Jember pekan ini akan mengumpulkan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) dan seluruh instansi terkait seperti Polres, Kodim, MUI, FKUB, Kementerian Agama, dan organsasi kemasyarakatan untuk membahas akar kerusuhan di Puger.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com