Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie mengatakan, setiap organisasi massa (ormas) yang akan melakukan demonstrasi harus mengantongi surat izin keramaian dan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) yang diterbitkan Polri. Jika kedua surat tersebut tidak ada, maka setiap aksi demonstrasi yang dilakukan ormas tergolong ilegal.
"FPI tidak ada izin demo di Bali. Harus ada izin. Kalau tidak ada izin, ilegal dan bubarkan," kata Ronny di Mabes Polri, Senin (16/9/2013).
Ia menambahkan, izin tersebut tidak diterbitkan lantaran aksi demonstrasi yang akan dilakukan FPI tidak dilakukan oleh orang asli Bali. Dikhawatirkan, aksi FPI akan mendapat penolakan dari masyarakat setempat.
"(Yang jelas) mengganggu kegiatan internasional (Miss World dan APEC) yang pengamanannya sudah dilakukan," ujarnya.
Ronny mengatakan, selama ini sudah ada kesepakatan antara pihak penyelenggara, aparat kepolisian, pemerintah, dan FPI. Salah satu bentuk kesepakatan itu adalah pemindahan lokasi acara dari Sentul, Jawa Barat, ke Bali.
"Kalau tidak (ada kesepakatan), bagaimana mencari solusi penyelengaraan internasional yang sudah ada izin? Sekarang kita fokuskan di Bali," ungkapnya.
Lebih lanjut, menurutnya, pelaksanaan Miss World 2013 sebenarnya sama dengan ajang Miss Indonesia yang rutin diselenggarakan di Indonesia setiap tahun. Bahkan, kata dia, penyelenggaraan Miss World kali ini disesuaikan dengan kultur budaya Indonesia.
"Mengapa harus mengganggu kegiatan yang sebenarnya, dari awal, kontes Miss World menghargai budaya kita, gunakan baju adat kita, sama seperti pemilihan putri yang modelnya seperti itu?" tandasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.