Sejumlah warga, yang beberapa di antaranya terdiri dari para ibu, terlihat mengamuk dan mencoba mengusir petugas. Mereka terus berupaya mempertahankan lahan yang telah mereka duduki selama bertahun-tahun.
Amukan para ibu tersebut terlihat merepotkan kerja petugas. Namun, aksi warga tersebut tak berpengaruh sebab para petugas tetap memagari lahan sengketa itu.
Sebelumnya, Zaenal Abidin mengklaim lahan tersebut sebagai milikinya. Hal itu dibuktikan dengan surat keputusan Mahkamah Agung. Zaenal pun meminta kepada Nurhayati dan kawan-kawannya untuk meninggalkan areal tersebut.
Namun, di sisi lain, Nurhayati pun mengklaim bahwa lahan itu merupakan miliknya berdasarkan warisan turun-temurun. Buktinya berupa surat keterangan pemberian lahan dari Raupung, penggarap lahan dari kubu penggugat, yang selama ini dipercayakan penggugat untuk mengurus lahan yang dipersengketakan kedua pihak.
Situasi semakin memanas ketika sejumlah keluarga tergugat datang ke lokasi tanah dan juga berusaha menghalangi proses pemagaran. Petugas kepolisian pun kembali sibuk mengamankan para keluarga tergugat agar tidak mengganggu jalannya pemagaran.
Beruntung, puluhan aparat dari Polres Majene bersama anggota Polsek Banggae yang dipimpin Kepala Bagian Operasi, Kompol Azsi, segera bertindak dan mengamankan pihak tergugat untuk menghindari benturan fisik.
Kepala bagian Ops, Polres Majene Kompol Azis, menjelaskan, persoalan sengketa tanah ini sudah memilki putusan dari Mahkamah Agung yang dimenangkan oleh pihak penggugat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.