Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kades Terpidana Korupsi Tak Ditahan, Warga di Malang Demo

Kompas.com - 09/09/2013, 15:16 WIB
Kontributor Malang, Yatimul Ainun

Penulis


MALANG, KOMPAS.com
 — Ratusan warga Desa Trenyang, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, Jawa Timur, berunjuk rasa mendesak kepala desa mereka, Darmadji segera dicopot dari jabatannya, Senin (9/9/2013), karena terbukti melakukan korupsi dana program nasional untuk pengurusan sertifikat massal tanah rumah dan pekarangan di desa setempat.

Massa menggelar aksi di depan pendapa Kabupaten Malang dan berlanjut ke kantor DPRD Kabupaten Malang. Salah satu koordinator aksi, Mudjiono, kepada Kompas.com menjelaskan, Darmadji kini sudah divonis selama 1,3 tahun oleh pengadilan tindak pidana korupsi Surabaya.

"Kasus tersebut dilaporkan oleh warga. Setelah divonis, hingga kini terdakwa belum juga ditahan dan belum juga dicopot dari jabatan kepala desa. Karenanya warga demo minta agar (Darmadji) dicopot dan ditahan sesuai dengan vonis pengadilan," katanya.

Menurut Mudjiono, kasus korupsi tersebut dilakukan secara berjemaah dengan perangkat desa. Namun, yang baru divonis hukum hanya kepala desa Darmadji. "Kasus itu sejak 2009 lalu. Kini sudah vonis dan yang lain belum divonis," katanya.

Adapun putusan pengadilan, beber Mudjiono, bernomor 35/Pid Sus/2003/PN Sby dengan terdakwa Darmadji. Putusan tertanggal 27 Juni 2013 lalu menyatakan terdakwa Darmadji terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah atas kasus tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan.

"Dana yang dikorupsi oleh kades kurang lebih Rp 150 juta. Dana itu, dari warga yang mengurus sertifikat tanah itu, sebanyak 225 orang. Masing-masing warga itu ditarik dari Rp 500 ribu hingga Rp 1,3 juta. Total dana kurang lebih Rp 143 juta," katanya.

Seharusnya, lanjut Mudjiono, program Prona itu gratis karena diperuntukan bagi masyarakat yang kurang mampu dan tidak mampu. "Memang tidak dipungut biaya, alias gratis. Karena sudah dibiayai oleh APBN," katanya.

Adapun sertifikatnya memang sudah selesai pada 2012 lalu, dan sudah diberikan kepada warga. "Namun, warga masih dikenai biaya senilai Rp 15.000 hingga Rp 25.000. Katanya uang sampul sertifikat," kata Mudjiono.

Para pengunjuk rasa ditemui oleh Miskari, anggota Komisi A DPRD Kabupaten Malang. Ia mengatakan akan mendalami kasus tersebut. "Kita akan pelajari kasus ini. Seharusnya sudah ditahan karena vonis sudah dijatuhkan," kata Miskari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com