Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dikeroyok akibat Ajak Menginap Istri Kedua ke Rumah Mantan Mertua

Kompas.com - 22/08/2013, 20:58 WIB

TULUNGAGUNG, KOMPAS.com — Saiful Huda (58) awalnya berniat baik. Warga Desa Domasan, Kecamatan Kalidawir, itu bersilaturahim ke rumah mantan mertuanya, Asrori, di Dusun Kalipakis Desa Pucunglor, Kecamatan Ngantru, Tulungagung.

Namun, silaturahim itu berujung pengeroyokan Asrori bersama-sama kerabatnya, Minhaji (40) dan Imam Royani (32), terhadap Saiful Huda.

Kapolsek Ngantru AKP M Ilyas pun menjebloskan ketiga pengeroyok itu ke Lapas Tulungagung, Kamis (22/8/2013).

Menurut Kapolsek, Saiful Huda dulu menikahi anak Asrori, Sri Hariati (50), dan membangun rumah di atas tanah milik Asrori. Mereka pun hidup rukun hingga dikaruniai dua anak. Namun, karena ada ketidakcocokan, mereka sepakat bercerai.

Setelah bercerai, Sri Hariati lantas pergi ke luar negeri untuk bekerja sebagai buruh migran, sedangkan Saiful Huda menyingkir dan menikah lagi dengan Asrikah (52). Rumah gono-gininya lantas ditempati dua anak mereka dan seorang keponakannya.

Masalahnya, Saiful Huda mengajak istri keduanya, Asrikah, saat bersilaturahim ke rumah mantan mertuanya sekaligus menengok dua anak yang tinggal di rumah tersebut.   

Kapolsek menyebutkan, Saiful Huda dan istri keduanya lantas menginap di rumah yang dulu dibangun bersama istri pertamanya di atas tanah milik Asrori.

Lantaran kamarnya tak cukup, Saiful Huda meminta anak-anaknya untuk sementara tidur di rumah kakeknya, Asrori, sementara Saiful menginap di rumah itu dengan istri keduanya di rumah itu.

"Rupanya, dua anaknya itu merasa diusir dari rumah yang dibangun di atas tanah milik kakeknya," kata Kapolsek Ilyas.

Peristiwa itu memicu amarah Asrori yang juga menganggap cucunya disuruh menyingkir. "Asrori kemudian menyeret korban, Saiful Huda, ke luar rumah. Pada saat bersamaan, dua kerabatnya, Minhaji dan Imam, datang dan ikut menganiaya korban," kata Kapolsek Ilyas.

Pengeroyokan itu pun jadi tontonan warga sebelum berhasil dilerai. Ketiga pengeroyok baru berhenti setelah Saiful Huda pingsan, dan kemudian dirawat di RS Bhayangkara.

"Ketiga pengeroyok kami jerat Pasal 170 KUHP, ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," kata Kapolsek Ilyas. (yul)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com