Mereka kesal karena pihak tergugat membawa ratusan orang yang membuat warga Desa ketakutan.
Setelah bertemu dengan pihak tergugat, yakni Keluarga Nyoman Handris, warga langsung menumpahkan kekesalannya dengan memperingatkan untuk tidak berbuat onar di lingkungan mereka.
"Jangan bawa-bawa massa dari luar ke sini, kalian tau dampaknya anak-anak SD trauma dan ketakutan," ujar salah seorang perwakilan warga.
Untuk meminta pertangungjawaban atas kerusuhan ini, warga kemudian membawa pihak tergugat ke Balai Banjar Desa yang letaknya tak jauh dari lokasi.
Seperti diberitakan, hari ini PN Denpasar melakukan eksekusi lahan seluas 2.062 meter persegi dengan pemohon Putu Yudistira. Sementara pihak termohon Nyoman Handris menolak eksekusi dengan mengerahkan ratusan pria berbadan kekar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.