Menurut Daeng Ngerang (64), warga Jalan Sambaloge Baru, Kelurahan Massumpu, Kecamatan Taneteriattang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, anaknya, Saparuddin (40), meminjam uang sebesar Rp 2,2 juta kepadanya lima tahun lalu.
Saparuddin, warga Jalan Pisang Baru, Kelurahan Jeppe'e, Kecamatan Taneriattang, menggunakan uang itu untuk modal usaha, yakni membeli barang bekas dari para pemulung.
Beberapa tahun berlalu, usaha Saparuddin sukses, tetapi dia tidak juga melunasi utangnya kepada Daeng Ngerang. "Kalau saya tagih, dia malah marah-marah. Makanya, jalan satu-satunya saya lapor polisi biar dia jera jadi anak durhaka," kata Daeng Ngerang, di Polsek Taneriattang, Bone, Rabu (14/8/2013).
Dari laporan tersebut, polisi mendatangi kediaman terlapor dan melakukan upaya pendekatan persuasif agar utang tersebut segera dilunasi. "Anggota sudah ke sana (Saparuddin). Semoga itu utang segera dilunasi agar tidak ada perselisihan lagi karena ini antara anak dan bapak kandung," jelas Kompol Ali Syahban, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Taneteriattang, Rabu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.