Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Napi Dianiaya Sipir karena Utang Uang Judi

Kompas.com - 14/06/2013, 19:44 WIB
Kontributor Kompas TV, Muzzammil D. Massa

Penulis

GORONTALO, KOMPAS.com — Peristiwa penganiayaan yang dilakukan sipir terhadap narapidana terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Gorontalo. Christian Tumampas (37), narapidana di lapas tersebut melaporkan sipir berinisial IKS ke polisi atas dugaan penganiayaan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gorontalo Kota AKP Adhi Pradana membenarkan adanya kejadian ini kepada wartawan, Jumat (14/6/13). Menurut laporan yang diterima Polres Gorontalo Kota, korban dianiaya lantaran persoalan judi togel.

Korban saat itu, Rabu (13/6/2013), hendak mandi, dicegat tersangka yang sedang bertugas di pos jaga. Korban ditagih utang judi togel sebesar Rp 9 juta. Korban saat itu mengaku tak memiliki uang sebesar itu. Tersangka yang kesal kemudian memukul wajah korban hingga kelopak matanya terluka.

Demi kepentingan penyidikan, polisi, siang tadi, sebenarnya akan membawa korban ke rumah sakit untuk melakukan visum. Namun, rencana ini tidak bisa dilakukan karena polisi tak mendapatkan izin masuk dari pihak Lapas.

Adhi mengaku tim dari kepolisian tidak mendapatkan izin masuk karena Kalapas dan petugas administrasi sedang tidak berada di lapas.

"Kami nanti akan coba lagi menjemput korban besok pagi karena korban harus divisum secepatnya demi kepentingan penyidikan," kata Adhi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com