Nicolas dibekuk saat menjalani pemeriksaan X-Ray di Bandara Ngurah Rai usai melakukan perjalanan dari Bangkok Thailand.
"Petugas menemukan dua bungkus plastik klip yang berisi pasta berwarna cokelat kehitaman disimpan di dalam tas ransel," ujar Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bali, Made Wijaya, Rabu (31/7/2013).
Petugas yang mencurigai tersangka masih menyimpan narkoba lainnya melanjutkan pemeriksaan badan lebih mendalam. Namun dari hasil pemeriksaan CT-Scan, petugas tidak menemukan barang bukti lainnya.
Petugas Bea Cukai kemudian menyerahkan tersangka kepada Polda Bali untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka terancam hukuman 20 tahun karena melanggar pasal 113 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.