Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait Penembakan, Tim KY Datangi PN Gorontalo

Kompas.com - 26/07/2013, 17:07 WIB
Kontributor Gorontalo, Muzzammil D. Massa

Penulis

GORONTALO, KOMPAS.com — Komisi Yudisial (KY) membentuk sebuah tim verifikasi dan validasi kasus penembakan yang menimpa Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo Selasa (23/7/2013) lalu. Tim tersebut terdiri atas tiga orang, yaitu Heru Purnomo, Yohanes Kwantoro, dan Hendro Sukmono.

Ketiganya mendatangi PN Gorontalo Jumat (26/7/2013) sore. Dalam kunjungannya, tim sempat mengadakan pembicaraan tertutup selama sekitar 30 menit dengan Humas PN Gorontalo dan Hakim Royke Inkiriwang, hakim yang mobilnya ikut ditembaki pada saat kejadian.

Selain melakukan pembicaraan tertutup, ketiga utusan KY tersebut sempat menengok lubang bekas tembakan di kaca jendela ruangan bagian keuangan PN Gorontalo.

Tim juga mewawancarai Alan Jafar (32), saksi penembakan yang juga merupakan salah seorang staf PN Gorontalo.

Heru Purnomo yang diwawancarai wartawan menyebut kedatangan mereka sesuai dengan peraturan tentang KY Pasal 20 Ayat 1 huruf b, yaitu KY mempunyai tugas melakukan langkah hukum, dan langkah lain terhadap perbuatan orang atau sekelompok orang yang merendahkan martabat hakim.

Menurut Heru, KY beranggapan, peristiwa penembakan ini merupakan suatu perbuatan merendahkan martabat hakim, dan untuk itu timnya dibentuk sebagai upaya verifikasi dan validasi kasus ini.

Namun demikian, Heru menolak menyimpulkan kasus ini bukan kasus kriminal murni dan merupakan kasus pengancaman terhadap hakim. “Masih terlalu prematur, kita serahkan kepada Polda (Gorontalo) untuk bekerja,” ucap Heru yang juga merupakan Kepala Biro Advokasi dan Sumber Daya Manusia Komisi Yudisial.

Tim bentukan komisi Yudisial ini akan bekerja di Gorontalo selama kurang lebih dua hari. “Tergantung bagaimana keadaannya nanti,” kata Heru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com