Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilepas Kejaksaan, Tersangka Kasus Korupsi Ini Disambut Ribuan Warga

Kompas.com - 22/06/2013, 15:58 WIB
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Penulis


DOBO,KOMPAS.com -Setelah dilepas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wakil Bupati Kepulauan Aru, Maluku, Umar Djambumona langsung kembali ke Dobo, ibu kota kabupaten tersebut pada Sabtu (22/6/2013).

Umar kembali ke Dobo dengan menggunakan pesawat komersial, Trigana Air dari Bandara internasional Pattimura Ambon. Setibanya di Bandara Rargwamar, Dobo, Umar langsung disambut ribuan warga yang telah menantinya sejak pagi.

Salah seorang warga Dobo, Abraham Labok yang juga berada di Bandara, kepada Kompas.com mengatakan, Umar tiba di Bandara Rargwamar sekitar pukul 11.30 WIT.

“Saat tiba, banyak sekali masyarakat yang menjemput pak Umar, jumlah ribuan orang. Saya juga tadi telah berada dibandara sejak pagi,”ungkap Abraham.

Ribuan warga yang telah menunggu langsung meluapkan kegembiraan mereka saat Umar turun dari pesawat. Tak berselang lama setelah itu, warga langsung mengarak Umar keliling Kota Dobo sambil berkonfoi.

“Kita konvoi bersama beliau mengelilingi sejumlah ruas jalan di Dobo,”ungkapnya.

Dalam konvoi tersebut, ribuan warga juga meneriakan yel – yel hidup Umar Jambumona di sepanjang jalan yang dilintasi.

Warga lain menyebutkan, mereka sempat khawatir Umar bakal ditahan Kejaksaan, namun ternyata hal itu tidak terjadi. “Ini adalah bentuk rasa syukur dan kegembiraan warga Aru, karena kami yakin sungguh beliau itu tidak bersalah,”kata Mahmud.

Umar Jambumona, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana APBD kabupaten Aru tahun 2011 senilai Rp 4 miliar oleh penyidik Polda Maluku. Bersama Umar, sejumlah pejabat Aru lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Dobo, H Sila Pulungan, kepada wartawan, menjelaskan Umar tidak ditahan dengan alasan karena ia bersikap kooperatif saat pemeriksaan dan tidak ada indikasi akan melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti. Umar, kata Sila, hanya diwajibkan melapor setiap minggu di Kejaksaan Negeri Dobo.

Sebelumnya, Kejaksaan mengeksekusi Bupati Kabupaten Aru, Teddy Tengko, atas kasus korupsi APBD Aru tahun 2006-2007. Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara empat tahun, denda Rp 500 juta, dan keharusan mengganti kerugian negara sebesar Rp 5,3 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com