Kementerian Agama Beri Sanksi 40 Perguruan Tinggi Islam
Kontributor Jember, Ahmad Winarno
Kompas.com - 09/06/2015, 19:32 WIB
Direktorat pendidikan tinggi Islam (Diktis) Kementerian Agama Republik Indonesia menjatuhkan sanksi kepada 40 Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI) di seluruh Indonesia. Sanksi itu cukup bervariatif, mulai dari teguran ringan hingga teguran keras.