Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian Agama Beri Sanksi 40 Perguruan Tinggi Islam

Kompas.com - 09/06/2015, 19:32 WIB
Kontributor Jember, Ahmad Winarno

Penulis


JEMBER, KOMPAS.comb - Direktorat pendidikan tinggi Islam (Diktis) Kementerian Agama Republik Indonesia menjatuhkan sanksi kepada 40 Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI) di seluruh Indonesia. Sanksi itu cukup bervariatif, mulai dari teguran ringan hingga teguran keras.

“Total kampus yang dibawah kami (Diktis) yang diberikan sanksi ada 40 kampus, ada yang diberi sanksi teguran tertulis dengan tingkatan ringan hingga keras,” ungkap Direktur Pendidikan Tinggi Islam, Amsal Bakhtiar, Selasa (9/6/2015), usai acara dialog peningkatan mutu kelembagaan di kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Jember, Jawa Timur.

Amsal menambahkan, dari 40 kampus yang diberi sanksi tersebut didominasi perguruan tinggi Islam swasta.

“Kami memberikan teguran untuk dilakukan sejumlah perbaikan. Ada yang kita beri waktu enam bulan bahkan sembilan bulan, kalau tidak ada perbaikan, nanti bisa kita cabut izin operasionalnya. Jadi ini kami lakukan untuk mendisiplikan kampus-kampus yang nakal,” kata Amsal.

Dia melanjutkan, kampus yang diberi sanksi tersebut melakukan sejumlah pelanggaran. Diantaranya, terdapat konflik yayasan dengan rektor kampus, lalu membuka kelas jauh, dan laporan adanya dugaan praktik jual beli ijazah.

“Ada juga laporan yang masuk dari masyarakat, kuliah 2-3 kali tetapi langsung dapat ijazah. Ini sedang kami telusuri kebenarannya, kami sudah buat tim untuk menelusuri dugaan praktik jual beli ijazah. Kalau ada buktinya dan memang benar, kita langsung tutup kampusnya, karena ini pelanggaran berat,” tegasnya.

Amsal berharap, dengan adanya sikap tegas dari Kementerian Agama tersebut, akan ada perbaikan dan peningkatan mutu pada lembaga pendidikan tinggi.

“Kami juga terus melakukan pembinaan, agar kesalahan yang sama tidak akan terulang di masa yang akan datang,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com