Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Sopir Taksi "Online" Dihukum Buka Baju, Korban Akhirnya Lapor ke Polisi

Kompas.com - 20/06/2017, 17:24 WIB
Wijaya Kusuma

Penulis

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Sopir taksi online yang menjadi korban perlakukan tidak menyenangkan di Bandara Adisutjipto Yogyakarta, Frikal (32), Selasa (20/06/2017) sore mendatangi Mapolda DIY.

Frikal yang didampingi pengurus Paguyuban Pengemudi Online Jogjakarta (PPOJ) ini melaporkan peristiwa yang menimpanya kepada polisi.

Sekitar pukul 15.06 WIB,  tiba di Mapolda DIY. Mereka lantas menuju kantor Sentra Layanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda DIY. Frikal membuat laporan dan dilanjutkan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Hari ini kami mendampingi untuk membuat laporan ke Polda DIY," ujar Ketua Umum Paguyuban Pengemudi Online Jogjakarta (PPOJ) Muhtar Anshori saat ditemui di Mapolda DIY, Selasa (20/06/2017).

Baca juga: Sopir Taksi Online Dihukum Buka Baju, GM Angkasa Pura I Minta Maaf

Ia menyebutkan, keputusan melaporkan kejadian yang dialami oleh Frikal tersebut sebagai upaya penegakan hukum.

"Kalau misalnya bapak-bapak , ibu-ibu yang disana ditelanjangi seperti itu, bagaimana rasanya. Kami ingin hukum ditegakkan," tegasnya.

Terkait siapa yang dilaporkan, Muhtar menyampaikan masih menunggu perkembangan dari kasus ini.

Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yulianto mengatakan, pada prinsipnya Polda DIY terbuka kepada seluruh masyarakat yang ingin melapor dan akan ditindaklanjuti.

"Kami akan menindaklanjuti laporan dari pihak driver taksi online," tuturnya.

Mengenai laporan ini akan ditindaklanjuti oleh Dit Reskrimum atau Dit Reskrimsus lanjutnya, masih akan menunggu dari perkembangan penyelidikan. Namun demikian, pihaknya akan memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan.

"Yang jelas kita akan mengundang saksi-saksi untuk memperkuat laporan," ucap dia.

Baca juga: Sopir Taksi "Online": Saya Sudah Teriak-teriak, Pak Jangan Masuk

Kompas TV Polisi Gagalkan Usaha Seks Online Lewat Media Sosial

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com