TERNATE,KOMPAS.com - Aparat kepolisian Ditreskrimsus Polda Mlauku Utara mengamankan pelaku judi online beromzet puluhan juta rupiah per hari pada Minggu (4/6/2017). Pelaku inisial AJ alias Ahmad diamankan di rumah kos-kosan di Kota Ternate.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai puluhan juta rupiah, bukti transfer, buku tabungan, dan buku rekapan.
“Barang bukti yang disita berupa uang sejumlah Rp 52.397.000, sebuah HP merek Evercross, bukti setoran, bukti tranfers dan buku rekapan,” kata Kabid Humas Polda Maluku Utara, AKBD Hendri Badar, Minggu (4/6/2017).
Adapun modusnya yaitu dilakukan dengan cara masyarakat memasang di pengepul lalu dikirim nomor pemasang ke operator yang ada di Banyuwangi dan juga kirim ke tersangka.
“Lalu tersangka mengambil uang pasangan dari pengepul,” kata Hendri.
Uang tersebut lalu dikirim ke seseorang inisial JP melalui rekening BCA.
“Omzetnya sehari antara Rp 30 juta hingga Rp 50 juta,” ucap dia.
Pelaku dikenakan Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubhan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 303 KUHP ayat 1 ke 1 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Baca juga: Jadi Bandar Judi Kupon Putih, Ibu Rumah Tangga ini Ditangkap Polisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.