Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Amankan Ratusan Kilogram Daging Babi dari Kios Bakso di Bogor

Kompas.com - 30/05/2017, 15:24 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Bogor mengamankan ratusan kilogram daging celeng atau babi di salah satu kios pembuatan bakso di Pasar Citeureup, Kabupaten Bogor.

Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar AM Dicky menuturkan, ratusan kilogram daging celeng itu diamankan setelah petugas menggerebek kios tersebut pada Minggu (28/5/2017).

Baca juga: Polisi Bongkar Praktik Pembuatan Bakso Berbahan Daging Babi di Bogor

Dicky menjelaskan, adapun barang bukti yang disita berupa 46 kilogram daging celeng atau babi hutan, 4 kilogram daging campuran, 2 unit penggilingan daging dan 1 buah freezer.

Selain itu, polisi juga mengamankan delapan karung berisi 300 kilogram daging celeng dan satu unit mobil Avanza dari tangan pemasok.

Dicky mengatakan, polisi ikut mengamankan tujuh orang dari kios bakso tersebut. Tujuh pelaku yang ditangkap adalah pemilik kios berinisial PN bersama empat karyawannya, AL, UG, IT, dan MO. Polisi juga menangkap AG dan DM sebagai pemasok daging celeng.

Dari keterangan sementara, sambungnya, pemasok daging celeng itu sudah sering melakukan transaksi jual-beli daging oplosan.

Kata Dicky, sejauh ini pengakuannya baru memasok daging celeng ke kios milik PN, di Pasar Citeureup.

"Transaksi mereka di tol menggunakan kendaraan,” tuturnya, Selasa (30/5/2017).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor Ajun Komisaris Bimantoro Kurniawan mengatakan, penggunaan daging celeng tersebut untuk menyiasati tingginya harga daging sapi.

Kondisi itu, kata Bimantoro, dimanfaatkan para pelaku dengan mencampur daging sapi dan daging babi sebagai bahan olahan bakso.

Baca juga: Polisi Bongkar Praktik Pembuatan Bakso Berbahan Daging Babi di Bogor

Mereka menjual daging celeng yang sudah dioplos dengan harga lebih murah, yakni Rp 40.000 sampai Rp 50.000 per kilogram.

"Dalam waktu seminggu, pemasok bisa menghabiskan 300 kilogram daging celeng untuk didistribusikan ke pemilik kios," ungkap Dicky.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 204 KUHP tentang Menjual Sesuatu Bersifat Bahaya dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan hukuman penjara di atas 5 tahun.

Kompas TV Di Kabupaten Badung, Denpasar, dan Tabanan, kini seorang warga Kabupaten Jembrana diduga terserang virus meningitis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com