Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Singapura Dituntut 13 Tahun Penjara karena Miliki Kokain

Kompas.com - 09/05/2017, 20:11 WIB
Kontributor Bali, Robinson Gamar

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - Muhammad Faliq Bin Nordin (33), warga Negara Singapura dituntut dengan pidana penjara 13 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa (9/5/2017).

Faliq sendiri harus menjalani proses hukum atas kepemilikan narkotika jenis kokain seberat 102 gram. Selain pidana badan, JPU juga menuntut pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Faliq Bin Nordin dengan pidana penjara selama 13 tahun," kata jaksa I Dewa Gede Ngurah Sastradi dalam tuntutannya.

Baca juga: Ini Beberapa Bandar Besar Narkoba yang Kabur dari Rutan Pekanbaru

Menurutnya, Faliq telah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman sebera lebih dari lima gram. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas tuntutan JPU, terdakwa melalui penasihat hukumnya Andre Rahmat akan mengajukan pembelaan yang nantinya akan dibacakan pekan depan.

"Saya mohon waktu seminggu majelis hakim untuk menanggapi tuntutan jaksa penuntut," ujar Andre Rahmat.

Fariq tersandung perkara narkotika berawal ketika dirinya mengambil dua paket kiriman dari Belanda, Sabtu (10/11/2016) di Kantor Pos Besar, Renon, Denpasar.

Baca juga:

Penerima paket tersebut sebenarnya tertulis, Mr Kobu Raum Dekodex, yang beralamat di Gedung 6 Point Building 3 rd Floor, Jalan Danau Buyan 74 Sanur, Denpasar.

Saat mengambil kokain, Faliq mengantongi surat kuasa dari Mr Kobu Raum Dekodex. Terdakwa mendatangi Kantor Pos Besar, Renon.

Baca juga: Dijemput Motor, Tahanan Narkoba Kabur Usai Sidang

Setelah mengambil paket, petugas dari Dit Res Narkoba Polda Bali kemudian menangkap Faliq. Faliq tidak tahu bahwa petugas yang menyerahkan paket kepadanya adalah polisi narkoba dari Polda Bali yang menyamar.

Kompas TV WNA Asal Selandia Baru Ditangkap Akibat Gunakan Narkoba
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com