Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dijemput Motor, Tahanan Narkoba Kabur Usai Sidang

Kompas.com - 03/05/2017, 12:50 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Seorang tahanan Kejaksaan Negeri Lumajang Jawa Timur melarikan diri usai proses sidang di pengadilan negeri Lumajang, Selasa (2/4/2017) sore.

Tahanan kasus narkoba itu kabur dengan dibonceng motor dari depan lapas Lumajang.

Berdasarkan laporan yang diterima polisi, tahanan atas nama M Ali Fatteh bin Abdul Karem itu tiba-tiba berlari setelah turun dari mobil tahanan sepulang dari sidang di Pengadilan Negeri Lumajang.

"Ada seseorang yang menjemput dengan motor di depan lapas, lalu kabur ke arah selatan lapas," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung Mangera, Rabu (3/5/2017).

Tahanan tersebut kata Barung, dalam perjalanan dari pengadilan ke lapas dalam posisi diborgol bersama seorang tahanan lainnya. "Dalam perjalanan di dalam kendaraan, tahanan tersebut berupaya melepas borgol," ujarnya.

Hari itu, ada 24 tahanan yang dibawa ke pengadilan untuk menjalani persidangan.

Pukul 16.30 WIB sebanyak 17 tahanan termasuk M Ali Fatteh, dibawa kembali terlebih dahulu ke lapas karena ada seorang tahanan yang mengeluh sakit. Sisanya 7 tahanan masih di pengadilan karena masih berproses sidang.

Dalam perjalanan ke lapas, ke-17 tahanan tersebut tanpa dikawal polisi. Polisi pengawal saat itu sedang menunggu 7 tahanan yang sedang proses sidang di Pengadilan Lumajang.

"Ada dugaan, rencana kabur sudah direncanakan sejak di pengadilan, kita masih selidiki," sebutnya.

Baca juga: Berusaha Kabur Saat Akan Ditangkap, Pemasok Sabu 10 Kg Tewas Ditembak

Kompas TV Upaya pengejaran terhadap para tahanan kabur dari rutan Polres Malang, Jawa Timur, membuahkan hasil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com