Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Kematian Bocah 4 Tahun di Bogor, Ayah Tiri Korban Jadi Tersangka

Kompas.com - 06/03/2017, 19:05 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Bogor menetapkan JJ (22) sebagai tersangka atas kematian anak tiri pelaku, Kanja Isabel Putri alias Caca (4).

Sedangkan ibu kandungnya, DY (27) masih berstatus saksi.

Peningkatan status tersangka kepada JJ dilakukan setelah penyidik memeriksa intensif tersangka di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor sejak Sabtu (4/3/2017).

Baca juga: Bocah 4 Tahun Tewas Tak Wajar, Polisi Periksa Orangtua Korban

Kepala Satuan Reskrim Polres Bogor, Ajun Komisaris Bimantoro Kurniawan menuturkan, berdasarkan pemeriksaan BAP penyidikan kasus tersebut, ayah tiri korban mengakui sengaja melakukan beberapa kali tindak kekerasan. Hal itu ia lakukan sebagai bagian dari mendidik anak tirinya.

“Kepada petugas, tersangka mengaku melakukan kekerasan lebih dari sekali terhadap korban. Alasan atau motifnya semata-mata hanya mendidik anak tirinya agar kuat dan bisa jadi atlet beladiri taekwondo. Jadi, luka di bagian kepala dan tangan korban bekas latihan taekwondo," jelas Bimantoro, Senin (6/3/2017).

Lebih lanjut, Bimantoro menjelaskan, tersangka mengaku saat itu korban disuruh latihan fisik seperti push up, scot jump, dan pull up, hingga korban akhirnya terjatuh. Sedangkan luka bakar di bagian tangan korban, sambungnya, adalah bekas sulutan rokok yang dilakukan tersangka secara tidak sengaja.

"Tapi kita tidak percaya begitu saja, akan kita gali terus keterangan dari sejumlah saksi lainnya," kata Bimantoro.

Lanjut dia, saat ini ibu kandung korban masih menjalani pemeriksaan. Meksi begitu, kata Bimantoro, tidak menutup kemungkinan ibu kandung korban bisa menjadi tersangka juga.

“Pengakuan ibu kandung korban tidak mengetahui perbuatan suaminya yang melakukan tindak kekerasan. Untuk sementara, masih saksi karena belum cukup bukti, bahkan keterangannya mengaku tidak tahu-menahu anaknya meninggal akibat kekerasan yang dilakukan suaminya,” jelas dia.

Sebelumnya, Kanja Isabel Putri alias Caca, tewas di rumahnya di Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Sabtu (4/3/2017).

Polisi menduga, korban tewas tidak wajar setelah ditemukan sejumlah luka di jasad korban, seperti luka akibat benda tumpul dan terdapat bekas luka melepuh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com