Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sopir Bus Jadi Tersangka Penabrak Warung di Sukabumi

Kompas.com - 27/02/2017, 18:01 WIB
Budiyanto

Penulis

SUKABUMI, KOMPAS.com - Edi Rohendi, sopir bus mini angkutan umum MGI bernomor polisi F 7559 SD, ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas di Jalan Palabuhanratu-Cikembar-Cibadak, Kampung Linggamanik, Desa/Kecamatan Bantargadung, Sukabumi, Jawa Barat, pada Minggu (26/2/2017) pukul 17.30 WIB kemarin.

"Sopir bus sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi AKP Azis Sarifudin kepada Kompas.com, Senin (27/2/2017) siang.

Tersangka dijerat Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(Baca juga Bus MGI Tabrak Warung dan Sepeda Motor di Sukabumi, 5 Orang Dievakuasi ke Rumah Sakit)

Selain mencederai warga dan penumpang, kecelakaan itu juga mengakibatkan sopir bus mengalami patah kaki. Kini tersangka masih mendapatkan perawatan medis.

"Sopir kakinya patah, sekarang diobati di pengobatan alternatif," ujar Azis.

Ia mengatakan bahwa kecelakaan itu terjadi ketika sopir bus menghindari jalan berlubang di lajur kiri sehingga bus berpindah lajur ke kanan. Pada saat bersamaan, sepeda motor Honda Beat datang dari arah berlawanan.

"Diduga sopir tidak dapat mengendalikan kendaraannya sehingga terperosok ke sebelah kanan dan menabrak tiga sepeda motor yang parkir, warung, dan rumah milik warga," kata Azis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com