Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Supaya Tidak Terjadi Fitnah, Menteri PDT Minta Dana Desa Dilakukan Sesuai Aturan

Kompas.com - 19/02/2017, 07:25 WIB
Erna Dwi Lidiawati

Penulis

PALU, KOMPAS.com – Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Eko Putro Sandjojo mengatakan bahwa Anggaran Dana Desa (ADD) terus mengalami kenaikan setiap tahunnya.

Hal ini sesuai dengan komitmen Presiden Joko Widodo yang konsen dan peduli membangun Indonesia dari daerah dan desa. Desa diberikan kewenangan untuk mengelola pemberdayaan masyarakat dan pemberdayaan ekonomi.

Pada awalnya di 2015 alokasi dana desa mencapai Rp 20,8 triliun, kemudian naik menjadi Rp 60 triliun di 2017. Bahkan di 2018 dana desa kembali naik menjadi Rp 120 triliun. Tiap desa tahun ini menurutnya mendapat pembagian dana desa sebesar Rp 1,8 miliar dari sebelumnya hanya Rp 800 juta.

Dengan jumlah dana desa yang semakin besar ini, Eko meminta kepala-kepala desa untuk transparan dalam mengelola dana ini.

"Dengan dana yang bagus itu, saya minta tolong bapak dan ibu kepala desa biar tidak menjadi fitnah tolong pelaksanaan dan penggunaannya disesuaikan dengan aturan," kata Eko, saat melakukan dialog bersama kepala desa dan kelompok tani di Kawasan Pertanian Terigarasi UPT Bulu Pounta Jaya Kabupaten Sigi, Sabtu (18/2/2017).

Ia meminta masyarakat ikut mengawasi penggunaan dana desa tersebut.

Kompas TV Dana Desa Ditambah Tahun 2017?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com