BANDUNG, KOMPAS.com - Setelah menjalani proses pemeriksaan selama lebih dari tujuh jam, Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akhirnya keluar dari Gedung Reskrimum Markas Polda Jawa Barat, Senin (13/2/2017).
Rizieq yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan lambang negara, Pancasila, dan pencemaran nama baik keluar sekitar pukul 17.30 WIB.
"Saya jawab semua setiap detail pertanyaan dari penyidik," kata Rizieq saat ditemui seusai pemeriksaan Senin sore.
Rizieq menambahkan, dalam pemeriksaan tersebut, dirinya diberondong puluhan pertanyaan oleh penyidik.
"Ada 36 pertanyaan," tuturnya.
Rizieq mengatakan, pertanyaan dari penyidik tidak jauh dari seputar tesisnya berjudul "Pengaruh Pancasila Terhadap Penerapan Syariat Islam di Indonesia"
"36 pertanyaan semua menyangkut tesis saya," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.