Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Janjikan Rp 15 Juta untuk Pengangguran, Calon Bupati Dilaporkan

Kompas.com - 10/02/2017, 18:39 WIB
Raja Umar

Penulis

MEULABOH, KOMPAS.com - Calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Aceh Barat, Ramli MS dan Banta Puteh Syam, dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) setempat karena mereka menjanjikan modal usaha Rp 15 juta kepada pemuda pengangguran.

Keduanya dilaporkan oleh tim pemenangan calon Teuku Alaidinsyah dan Kamaruddin.

"Kami dari tim pemenangan Haji Tito dan Hakam telah melaporkan pasangan calon bupati dan wakil bupati, Ramli dan Banta Puteh Syam, ke Panwaslih karena mereka telah melanggar undang-undang. Saat melakukan kampanye menjanjikan uang yang dapat memengaruhi khalayak," kata Ketua Tim Pemenangan Said Madani didampingi sekretarisnya Rahmad Fauzi, Jumat (10/2/2017).

Menurut Said, timnya telah mengumpulkan sejumlah alat bukti pernyataan Ramli yang menjanjikan uang kepada massa saat kampanye akbar terbuka di Lapangan Teuku Umar Pusat Kota Meuaboh, Selasa (7/02/17) pekan lalu.

"Salah satu bukti berita yang dimuat koran harian Serambi Indonesia," kata Said.

Said merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupapti/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota yang telah menjadi undang-undang.

Dalam Pasal 73 ayat 1 pada UU Nomor 10 Tahun 2016, disebutkan bahwa 1calon dan tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang, atau memberikan materi lainnya untuk memengarui khalayak, dengan ancaman pencalonannya dapat dibatalakna.

Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Safwan membenarkan telah menerima laporan dari tim sukses calon nomor urut 1 dan akan segera memproses hal tersebut.

"Tapi tidak bisa ditargetkan jadwal penyelesaian karena kami harus duduk rapat dulu dengan pihak jaksa dan polisi, baru kami akan melakukan verifikasi kepada timses paslon nomor urut 2," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com