BENGKULU, KOMPAS.com - Januar Ramadansyah (20) dicokok jajaran Direktorat Narkotika Polda Bengkulu karena mengedarkan tembakau yang mengandung narkoba, yakni tembakau cap Gorilla, Jumat (27/1/2017).
"Pelaku diringkus setelah polisi menyamar hendak membeli tembakau cap Gorilla itu," kata Kanit Narkoba Polda Bengkulu, AKP Agus Gunawan, Senin (6/1/2017).
Pelaku diringkus di Kelurahan Jalan Gedang, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu. Pelaku, menurut polisi, mengedarkan barang haram tersebut menggunakan sebuah akun Instagram.
Pemesan cukup mentransfer sejumlah uang lalu, pelaku akan memberikan peta tempat barang tersebut diletakkan.
Di hadapan penyidik, pelaku mengaku telah setahun menjalani bisnis tembakau Gorilla. Tembakau ini ia beli dari orang lain melalui online.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan 21 linting tembakau Gorilla siap isap dan satu unit ponsel.
Hasil uji laboratorium di Badan Narkotika Nasional (BNN) diketahui tembakau tersebut mengandung unsur narkotika yang dilarang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.