Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjual Kulit Harimau dan Alat Kelamin Rusa Jalani Sidang

Kompas.com - 10/01/2017, 17:28 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Budi alias Akheng (35) menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (10/1/2017), atas dakwaan memperjualbelikan kulit harimau, alat kelamin rusa, sisik trenggiling, dan bagian-bagian tubuh hewan yang dilindungi lainnya bersama dua temannya Edy Murdani alias Edi dan Sunandar alias Asai.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Debora Sabarita menuturkan, pada Kamis (13/10/2016), polisi dari Polda Sumut mendapat informasi bahwa terdakwa tengah menjual kulit harimau. Dua informan polisi lalu mencoba menghubungi terdakwa dan berpura-pura hendak membeli kulit harimau.

Terdakwa lalu mengabari Sunandar dan Edi agar menyediakan kulit harimau yang akan dibeli dengan harga tinggi. Besoknya, Jumat (14/1/2016), ketiganya sepakat untuk melakukan transaksi di Hotel Madani di Jalan Sisingamangaraja Medan.

Di Kamar 415 lantai empat hotel tersebut, ketiganya diringkus. Dari mobil Avanza BK 1044 QO milik Edi, diamankan barang bukti tiga kilogram sisik trenggiling.

Akibat perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf d jo Pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang KSDA jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sebelumnya diberitakan, dengan menyamar polisi menghubungi Edi (37) warga Gang Mawar, Jalan Puskesmas, Kecamatan Medan Sunggal, dan sepakat melakukan transaksi pembelian kulit harimau. Lokasi pertemuan adalah Hotel Madani.

Di lokasi, Edi bersama dua rekannya yaitu Sunandar (61) dan Budi tak berkutik saat diringkus Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut.

Dalam interogasi, Edi mengaku membeli kulit harimau dari Udin, warga Kecamatan Tunom, Aceh Jaya. Ketika mobil Avanza miliknya diperiksa, polisi menemukan tiga kilogram kulit tringgiling yang akan dijual seharga Rp 7 juta per kilogram.

"Dalam sekilo kulit trenggiling, pelaku untung Rp 6 juta. Sementara kulit harimau dibelinya seharga Rp 3 juta per lembar. Kami juga menyita barang bukti lain seperti alat kelamin rusa jantan, kulit ular sawah, dan 20 kilogram tempurung kura-kura," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol Toga Habinsaran Panjaitan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com